Perkembangan Vape di Indonesia, Ketahui Sejarah dan Perkembangannya
ape memiliki nama lain yakni rokok elektrik. Tapi tahukah kamu jika vape sangat berbeda dengan rokok konvensional? Mari kita bahas secara detail pada artikel tentang perkembangan vape di Indonesia.
Tujuan utama dibuatnya vape agar dapat membantu para perokok konvensional berhenti dari kebiasaan merokok, dengan bantuan alat yang saat ini kamu kenal dengan nama vape.
Bagaimana sejarah perkembangan vape di Indonesia? Simak pembahasan selanjutnya, ya!
Sejarah Perkembangan Vape di Indonesia
Mengutip dari Consumer Advocates for Smoke Free Alternative, vape atau rokok elektrik ini sudah ada sejak tahun 1930. Bukti yang dapat menunjukkan adanya vape pada tahun itu, adalah adanya dokumen yang berisikan hak paten rokok elektrik, dan diberikan pada Joseph Robinson.
Kemudian di tahun 1960an, muncul pencipta pertama perangkat yang disebut mirip dengan rokok elektronik, yaitu Herbert A. Gilbert. Setelah itu, Gilbert mendapatkan hak paten atas rokok elektrik.
Namun rokok elektrik tersebut gagal dikomersialkan, hingga pada akhirnya di tahun 1979-1980 an vape dipopulerkan oleh Phil Ray, yang bekerja sama dengan ahli fisika Norman Jacobson.
Phil Ray dan Norman Jacobson bekerja sama melakukan riset untuk membuat alat penghantar nikotin, namun saat itu terjadi kesalahan dimana proses risetnya tidak dapat berlanjut. Hal yang menarik, adalah keduanya dapat membuat kata vape menjadi populer dikenal hingga saat ini.
Pada tahun 2003, perangkat tersebut disempurnakan kembali oleh Hon Lik, seorang farmasi dan perokok. Hon Lik membuat dan menyempurnakan alat tersebut dikarenakan, ayahnya meninggal dunia akibat kanker paru-paru.
Jadi Hon Lik dan ayahnya adalah seorang perokok berat. Hingga setelah itu, perusahaan tempat Lik bekerja, yaitu Golden Dragon Holding mengembangkan perangkat alat tersebut. Kemudian mengganti namanya menjadi Ruyan, yang berarti seperti rokok.
Alasan lain Hon Lik membuat dan menyempurnakan alat tersebut dikarenakan, beliau mengetahui manfaat nikotin pada tubuh manusia. Sehingga Hon Lik membuat dan memproduksi secara massal rokok bernikotin dengan menggunakan teknik vaping.
Seiring berkembangnya zaman dan teknologi, vape mulai masuk di Indonesia di tahun 2012. Hal tersebut disebabkan, banyaknya masyarakat Indonesia yang pergi keluar negeri, kemudian kembali pulang ke Indonesia membawa vape.
Sehingga mereka yang membawa vape ke Indonesia mengenalkan alat tersebut ke daerahnya masing-masing. Akibatnya, semakin banyak orang yang tertarik dan beralih, dari yang mulanya seorang perokok konvensional, menjadi pengguna vape.
Vape dikenal memiliki efek samping yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional, sehingga adanya kabar ini dapat tersebar dengan cepat, dan membuat booming.
Hal ini membuat permintaan vape yang ada di pasar menjadi meningkat. Karena semakin banyak pengguna rokok konvensional yang ingin beralih menggunakan vape. Namun, pada tahun 2014 merupakan masa suram bagi industri vape Indonesia.
Jatuh Bangun Perkembangan Vape di Indonesia
Masa suram vape di Indonesia disebabkan karena adanya isu negatif yang menyebar. Namun isu negatif tersebut tidak terbukti, sehingga vape masih tetap digunakan dan terus dikembangkan.
Meskipun di tahun 2014 industri vape mengalami masa suram, namun pada tahun 2015 merupakan tahun yang baik bagi industri tersebut. Kebangkitan mulai dirasakan, karena ketika itu vape berada di masa kejayaan, sehingga membuat penggunanya semakin bertambah.
Hingga saat ini pengguna vape semakin banyak, bahkan terdapat komunitas pecinta vape. Biasanya komunitas pecinta vape tersebut berkumpul untuk membahas terkait vape, liquid, atau bahkan trik yang dapat digunakan ketika sedang menikmati vaping.
Meskipun sejak awal vape masuk hingga mengalami masa suram, bahkan kejayaan vape bangkit kembali di tahun 2015, namun dari tahun 2012 hingga 2017, vape belum mendapatkan status legal dari Pemerintah Indonesia.
Perkembangan vape di Indonesia pada tahun 2018, vape secara resmi dianggap legal oleh Pemerintah. Hal tersebut membuat para pengguna vape diharuskan untuk membayar pajak ke negara melalui cukai hasil tembakau.
Pajak cukai hasil tembakau tersebut terdapat pada liquid vape yang kamu gunakan. Menurut PMK 146/PMK.010/2017, mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau, maka HPTL atau liquid vape terkena tarif cukai sejumlah 57%. Tarif tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juni 2018.
Hal tersebut mengakibatkan, seluruh produsen liquid diwajibkan untuk menempelkan pita cukai yang terdapat di kemasan liquid. Sehingga terhindar dari adanya produk liquid yang ilegal.
Tidak hanya liquid, namun device atau alat vape yang ilegal dapat berpotensi untuk disalahgunakan, bahkan bukan tidak mungkin jika didalamnya terkandung kandungan zat bahaya yang bukan standarnya. Contohnya seperti zat psikotropika, dan narkotika.
Hal ini pernah terjadi ketika vape sudah berstatus legal. Terjadinya kasus seperti ini menimbulkan keresahan bagi para pengguna vape, pengusaha vape, bahkan orang awam.
Permasalahan tersebut ditangani dengan tanggap oleh pemerintah dan asosiasi vape di Indonesia, untuk mengembalikan image yang baik bagi masyarakat. Salah satu hal yang dilakukan, di tahun 2019 para pecinta vape mengadakan acara diskusi yang bertajuk Indonesia Vaper Movement 2019.
Ajang diskusi ini dibuat untuk menanggapi dan meluruskan kabar miring terkait vape. Namun permasalahan tidak sampai disini saja, karena ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia atau dikenal dengan nama AKVINDO mengingatkan SNI pada keamanan produk HPTL.
Hal tersebut bertujuan agar para pengguna dapat menikmati barang yang sesuai, antara kualitas dengan harganya. Menurut studi dari University of Queensland yang berada di Australia menjelaskan, bahwa 50% vape lebih efektif membantu perokok lepas dari kecanduan merokok.
Kemajuan zaman dapat berpengaruh pada mengembangnya inovasi industri vape. Hingga para pengusaha vape dapat memenuhi kebutuhan pengguna yang berkaitan dengan aspek kenyamanan serta keamanan.
Salah satu contohnya yaitu, hadirnya vape dengan sistem tertutup atau closed system. Closed system ini menyatukan coil, liquid, dan cartridge menjadi satu dan tidak dapat dilepas oleh konsumen. Sehingga dapat dikatakan bahwa perangkat ini lebih sederhana untuk digunakan.
Jadi produk closed system ini terdiri dari cartridge sekali pakai dan baterainya. Berbeda dengan vape sistem terbuka yang liquid dan cartridge ada secara terpisah.
Closed system dan open system ini terdapat dalam Pod, yaitu vape yang berbentuk kecil, dan perawatannya jauh lebih mudah.
Penggunaan Pod ataupun vape lainnya tidak dapat digunakan jika kamu tidak menggunakan liquid. Kehadiran liquid saat ini dapat menambah daya tarik konsumen, karena rasa yang ditawarkan sangat beragam.
Salah satu produsen liquid yang memiliki beraneka ragam liquid, yaitu Indonesia Dream Juice. Kami memiliki berbagai pilihan liquid terbaik, karena seluruh produk memiliki kualitas yang premium.
Liquid fruity dan creamy yang kami miliki tidak dapat kamu temukan di produk lainnya. Hal tersebut dikarenakan, banyaknya varian liquid kami yang dapat kamu rasakan.
Ingin merasakan sensasi manis dari perpaduan kue, susu, dan buah-buahan, atau ingin merasakan sensasi kesegaran, bahkan rasa kopi yang tentu berbeda dari yang lainnya dapat kamu temukan di Indonesia Dream Juice.
Lebih mengasyikkan jika mengetahui perkembangan vape di Indonesia sembari vaping menggunakan liquid Indonesia Dream Juice! Kunjungi laman kami untuk informasi liquid selengkapnya, dan untuk pemesanan.